Kamis, 19 Februari 2015

Mahasiswa Unand Buat Film “Disaster Education” di Jepang


04 02 2015 Mahasiswa Unand Buat Film Perdana di JepangPADANG, KabarKampus – Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) akan terbang ke Jepang untuk membuat film “Disaster Education Program”. Film ini merupakan film edukasi bencana untuk penanggulangan dini terhadap bencana alam yang terjadi.
Film ini dibuat oleh mahasiswa Unand yang tergabung dalam CreActive TV and Film Laboratory, yakni UKM jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Unand. Mereka membuat film lewat program “CreActive Laboratory International Project 2015 Exchange Explore Japan”.
Mahasiswa akan mengikuti program tersebut pada tangga 7 – 21 Febuari 2015. Adapun, para kru yang akan diberangkatkan merupakan kru Creactive Lab yang telah mengikuti pelatihan Jurnalistik dan broadcasting selama dua bulan bersama Kantor Berita Antara Padang. Mereka adalah mahasiswa yang telah lolos tahapan verifikasi dari pihak Kedutaan Jepang. Selain itu, kru yang diberangkatkan adalah kru yang pernah bekerjasama dengan WASEND pada kegiatan Japan’s Secrect on Disaster pada bulan September 2014 di padang sebagai tim media.
Film tema disaster education ini merupakan powerful media yang mampu menciptakan percakapan, mengungkap kebenaran, menginspirasi orang, serta membangun kesadaran. Sehingga film digunakan sebagai media sosialisasi yang mampu dan mudah untuk diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Disamping produksi film pendek untuk program edukasi bencana, CreActive Foto bersamaLab juga mempersiapkan beberapa kegiatan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman praktik guna kemajuan CreActive Lab kedepannya. Antara lain Film Production with Wasend & Fuji Tv, Cultural and Culinary Report, serta Game Show with WASEND.
Dengan latar belakang negara Indonesia terutama wilayah Sumatera Barat yang rawan terkena bencana alam, CreActive Lab mengupayakan sebuah program edukasi bencana yang mampu disosialisasikan dan dimengerti dengan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui produksi film pendek dengan tema Disaster Education Program ini diharapkan masyarakat mampu mengenali tanda – tanda bencana alam, tindakan yang tepat untuk dilakukan ketika terjadi bencana, serta penanggulangan dini terhadap bencana alam yang terjadi. Sehingga resiko korban bencana alam dapat dikurangi.
Kegiatan ini berlangsung berkat kerjasama yang terjalin antara mahasiswa Universitas Andalas dengan mahasiswa dari WASEND (Waseda Student Organization for the Education of Natural Disaster) dan PPI Waseda (Perhimpunan Pelajar Indonesia Waseda). WASEND merupakan organisasi mahasiswa dari Universitas Waseda di Jepang yang secara resmi memberikan edukasi bencana kepada masyarakat. Yang menjadi target dalam kegiatan WASEND tidak hanya mahasiswa, namun juga siswa – siswa sekolah dasar.[]



Yuk Ikut Kompetisi Compiler 2015 “Mobile Apps For Helping The Society”


17 02 2014 Unive Bakrie
Himpunan Mahasiwa Teknik informatika (HMTIF) Universitas Bakrie kembali menyelenggarakan acara tahunannya yaitu COMPILER (Computing and Programming with Logic and Creativity) 2015. Acara yang dimulai pada tanggal 6 – 8 Maret 2015 ini mengusung tema yang sangat menarik  yaitu “Mobile Apps for Helping the Society”.
Dengan mengambil tema ini para panitia berharap COMPILER 2015 dapat menjadi wadah informasi dan ilmu pengetahuan, serta wadah berkompetisi bagi siswa SMA/MA/K, Mahasiswa, dan Masyarakat umum lainnya dalam menerapkan teknologi masa kini yang berguna bagi masyarakat luas melalui aplikasi mobile.
Rangkaian acara COMPILER 2015 terdiri dari QUESSCOMP (Quick Guess Competition), APACHE (Algorithm Programming Competition), dan SEMANTICS (Seminar of Informatics). QUESSCOMP merupakan sebuah lomba cepat tepat yang diperuntukkan bagi siswa/i SMA/MA/K se-Jabodetabek dengan total hadiah senilai 4,5 JT, sedangkan APACHE adalah sebuah lomba / kompetisi membuat Mobile Apps berbasis Java dengan total hadiah 8 JT yang dapat berguna untuk membantu memecahkan masalah yang sering dihadapi oleh Masyarakat. Selain itu, ada SEMANTICS yang akan mengangkat tema “Development of Mobile Apps and The Impact For Society” dengan pembicara Narenda Wicaksono, ex-Business Development Manager dari Microsoft Mobile dan Co-founder dari dicoding.com.
Compiler 2015 telah melakukan roadshow ke berbagai sekolah dan kampus di sekitar Jabodetabek. Kegiatan roadshow ini berguna untuk menginformasikan acara COMPILER 2015 ini kepada masyarakat luas khususnya mahasiswa dan siswa/I SMA/MA/K. Selain melakukan roadshow ke sekolah dan kampus, Tim Compiler 2015 juga menyediakan form pendaftaran untuk mereka yang ingin langsung daftar di tempat. Adapun biaya pendaftaran untuk kompetisi yaitu dimulai dari 100 ribu rupiah / tim untuk QUESSCOMP, dan 300 ribu rupiah / tim untuk APACHE dengan masing-masing tim terdiri dari 3 orang, sedangkan biaya (HTM) SEMANTICS yaitu seharga 30 ribu saja.
Dengan terselenggaranya acara COMPILER 2015 ini, panitia berharap dapat memberikan pandangan dan semangat baru bagi anak-anak muda untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia melalui pemanfaatan IT khususnya Mobile Apps. Makanya, tunggu apa lagi? yuk segera ikuti kompetisi dan seminar COMPILER 2015! Pendaftaran untuk masing-masing kompetisi serta seminar sudah dibuka lho, klik compiler.hmtifub.com untuk pendaftaran dan ikuti terus sosial media COMPILER 2015 (Twitter: @Compiler15, Instagram: @compilerub, Facebook: fb.com/compiler.hmtifub, dan Ask.fm: ask.fm/compilerub).



HMI : Keputusan Praperadilan BG Adalah Lonceng Kematian Upaya Pemberantasan Korupsi


HMI 02JAKARTA, KabarKampus – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan mendapat kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam MPO. Mereka menganggap keputusan hakim dengan mengabulkan gugatan praperadilan BG merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Puji Hartoyo, Ketua Umum HMI MPO mengatakan, keputusan hakim dengan mengabulkan gugatan praperadilan BG merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi. Meskipun putusan tersebut telah menyatakan status tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah, akan tetapi proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh KPK terhadap BG.
“Putusan praperadilan tidaklah menggugurkan substansisangkaan KPK pada rekening gendut Komjend Budi Gunawan” kata Puji.
Menurut Fuji, pada akhirnya polemik peristiwa ini bisa diselesaikan jika Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan pasca putusan PN Jakarta Selatan. “Presiden Jokowi harus menunjukan posisinya sebagai Panglima tertinggi di Republik ini dengan keputusan berani batalkan pelantikan Komjen BG” ujar Puji.[]

Mahasiswa Amerika Belajar Pancasila di Jogja

Mahasiswa Amerika Belajar Pancasila di Jogja

Mahasiswa Amerika belajar pancasila di Jogja. foto : UGM
Mahasiswa Amerika belajar pancasila di Jogja. foto : UGM
YOGYAKARTA, Kabar Kampus – Sedikitnya sembilan mahasiswa Amerika  belajar pancasila di Yogyakarta. Rencananya  mereka akan menetap di daerah Godean Yogyakarta dengan hidup menumpang di rumah-rumah penduduk.
Kegiatan mahasiswa Amerika tersebut merupakan program yang diprakarsai Fakultas Filsafat UGM, Universitas Udayana Bali, dan School International Training (SIT) Study Abroad Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengenalkan Budaya dan kehidupan beragama di Indonesia di kalangan anak muda Amerika Serikat.
Para mahasiswa akan belajar di Indonesia kurang lebih selama 3,5 bulan.  Sebelumnya mereka sudah tinggal di Bali selama 3 minggu.
Dr Arqom Kuswanjono, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerja Sama Alumni, Fakultas Filsafat UGM mengatakan, mahasiswa asal Amerika Serkiat tersebut tidak hanya belajar budaya, mereka juga akan dikenalkan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
“Selain belajar agama, kebudayaan, dan sejarah Indonesia, mereka juga belajar tentang pancasila dan kearifan lokal,” kata Arqom.
Menurutnya,  studi singkat mahasiswa Amerika Serikat dalam program SIT ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Selain untuk memenuhi tugas belajar dari kampusnya, masing-masing, mahasiwa asing ini dikenalkan tentang keragaman agama di Indonesia. Tidak hanya dikenalkan agama, para mahasiwa ini dikenalkan tentang berbagai komunitas aliran kepercayaan.
Sementara itu, Hana Aghababian, 20 tahun, mahasiswi Grettysburg College, ia tertarik untuk mempelajari berbagai agama-agama yang ada di Indonesia. Secara kebetulan sesuai dengan minat studinya di bidang kajian antropologi budaya kuno dunia.
Meski dia mengaku bukan dari kelurga religius, Hana tertarik untuk mengamati kehidupan masyarakat dalam mempraktikkan ajaran agama masing-masing. “Di Bali saya belajar agama Hindu, saya bisa mengenal nama-nama Dewa dan Dewi,” katanya.[]

Civitas UI Minta Jokowi Selamatkan KPK


Prof. M. Anis. Foto : fauzan
Prof. M. Anis. Foto : fauzan
Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ancaman dan pelemahan tugas KPK. Mereka ingin apa yang terjadi saat ini  tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. M. Anis, Rektor UI yang mewakili civitas akademika UI dalam konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis, (19/02/2015). Pernyataan sikap ini juga didukung oleh ketua program pascasarjana dan vokasi, para guru serta lembaga-lembaga mahasiswa.
Menurut Rektor, pernyataan sikap ini disampaikan untuk menyikapi terkini yang makin membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan mengancam kewibawaan sistem hukum, pasca keluarnya putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan, atas gugatan pra eradilan yang diajukan oleh  Budi Gunawan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum cara pidana yang berlaku.
Dalam kesempatan itu juga Rektor mengatakan, Universitas Indonesia mendukung sikap presiden yang tidak jadi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena telah menimbulkan pertentangan yang luas di masyarakat. Selain itu mereka juga mendukung presiden mengajukan calon lain.
“Hal ini menjadi bukti bahwa presiden telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat luas dan menjaga kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia,” kata Rektor.
Selain itu dalam kesempatan itu juga Rektor mengajak seluruh pimpinan universitas, fakultas, mahasiswa , serta alumni perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak tinggal diam melihat kondisi pemberantasan korupsi yang terancam.

MAKALAH HUKUM - "KETERPURUKAN HUKUM DI INDONESIA"

Keterpurukan Hukum di Indonesia




I. PENDAHULUAN
Ketika bicara hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triyulnan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.

Dalam situasi yang serba extra ordinary dimana bangsa dan negara kita ini sulit untuk keluar dari tekanan krisis di segala bidang kehidupan tidak tertutup kemungkinan bangsa Indonesia akan tambah terperosok ke jurang nestapa yang semakin dalam dan menyeramkan, maka situasi mencekam seperti ini tidak ayal hukum menjadi institusi yang banyak menuai kritik karena dianggap tidak becus untuk memberikan jawaban yang prospektif. Pasca tumbangnya pemerintahan otoriter tahun 1998, hamper setiap saat dibumi pertiwi ini lahir peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan menjawab problematika kehidupan di Negara ini, sehingga keberadaan bangka kita ini dalam kondisi hiperregulated society. Namun, dengan segudang peraturan perundang-undangan, baik menyangkut bidang kelembagaan maupun sisi kegidupan manusia Indonesia, keteraturan (order) tidak kunjung datang. Malahan hukum kita tampak kewelahan, yang akibatnya dengan seabrek peraturan perundang-undangan itu dalam ranah penegakan hukum justru malah menerbitkan persoalan-persoalan baru ketimbang menuntaskannya. Hal ini menurut Satjipto Rahardjo, komunitas hukum dianggap sebagai komunitas yang sangat lamban dalam menangkap momentum. 

Sejak tumbangnya pemerintahan otoriter 1998 yang selanjutnya disebut sebagai era reformasi, sebenarnya merupakan momentum paling penting dan strategis dari segi kehidupan social dan hukum, namun kondisi ini tidak mampu menggerakkan untuk mengambil manfaat dalam ranah perbaikan. Institusi yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan, justru menjadi sarang troble maker bangsa. Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk. Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, maka apapun uapya pembenahan dan perbaikan dibidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya merupakan suatu yang musykil dilakukan (mission impossible) . Hal ini apabila dicermati , minimal terdapat dua faktor utama. Pertama, perilaku penegak hukum (professional jurist) yang koruptif dan yang kedua, pola pikir para penegak hukum Indonesia sebagian besar masih terkungkung dalam pikiran legalistic-positivistik, meskipun system kelembagaan hukum telah ditabuh ke arah perubahan-perubahan namun paradigma para penegak hukum masih berpola lama (orde baru).

Bahwa dalam harian Kompas tanggal 31 Mei tahun 2002, halaman 27 ditulis, panggung peradilan Indonesia…., dikepung oleh pelbagai hal yang sangat rawan dengan urusan KKN…, dan hedoisme…, uang yang bersileweran-pun bukan alang kepalang jumlahnya. Dalam harian yang sama pada halaman 4 seorang Denny Indrayana mengatakan “sebenarnya persoalan perilaku jurist itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Namun yang berlangsung di Indonesia sungguh sudah keterlaluan.

Selanjutnya ketika dikaji dari sisi penegakan hukum yang legal-positivistik, menurut Anis Ibrahim, rasanya kita sudah lebih dari cukup memiliki peraturan hukum yang dapat digunakan sebagai garansi kepastian dan keadilan bagi mereka yang sedang berurusan dengan hukum, Namun, sungguh sangat sulit mendapatkan data yang menggembirakan tentang keadilan yang muncul dari hukum. Misalnya, Indonesia telah menyatakan korupsi merupakan extra ordinary, dan karenanya dinyatakan Negara Indonesia berada dalam keadaan darurat korupsi. Hal ini, melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20/2001 yang mengubah UU Nomor 31/1999). Dan karena Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak mampu menangani korupsi kelas kakap, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya sebatas popularitas, asal sikat dan sering salah sasaran. Hal ini terbutki, koruptor kelas kakap yang menjarah BLBI trilyunan rupiah nyaris belum tersentuh. Ironisnya menurut Anis Ibrahim, seandainya ada yang dibawa ke pengadilan terdapat dua kemungkinan putusan, jika tidak dibebaskan dengan dalih kekurangan alat bukti, bisa jadi vonisnya tidak jauh dari putusan penjahat sekelas preman jalanan. 

II. PERMASALAHAN

Dari latar pemikiran sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan maka pertanyaanya adalah “bagaimana cara keluar dari keterpurukan hukum di Indonesia ini”?


III. PEMBAHASAN


Menurut Satjipto rahardjo, sejak hukum modern semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi keadilan subsatansial. Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan semata-mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain selain mencapai keadilan. 

Dijelaskan oleh Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH., progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia dasarnya adalah baik, memiliki kasih saying serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Namun apabila dramaturgi hukum menjadi buruk seperti selam ini terjadi di Negara kita, yang menjadi sasaran adalah para aparat penegak hukumnya, yakni polisi, jaksa, hakim dan advokat. Meskipun, apabila kita berfikir jernih dan berkesinambungan, tidak sepenuhnya mereka dipersalahkan dan didudukan sebagai satu-satunya terdakwa atas rusaknya wibawa hukum di Indonesia.

Memang sangat menyedihkan hati, ketika melihat kondisi hukum di Indonesia dengan segala bentuk praktisnya. Penggunaan hukum yang serba formal-prosedural dan teknikal , pada dasarnya telah banyak melupakan sisi kebenaran materiil, keadilan substansial dan kemanusiaan. Praktis-praktis hukum yang diterapkan dinegara kita, hingga kini belum mampu memberi garansi untuk mencapai harkat kemanusiaan yang berkeyakinan, kebenaran materiil dan keadilan substansial. Kepedulian terhadap hukum yang menjanjikan kebenaran, kemanusian dan keadilan menurut Satjito Raharjo, baru dapat dicapai jika kita mau keluar dari tawan-tawanan undang-undang yang serba formal procedural. Manakala menginginkan dan mempercayai hukum beserta praktiknya masih dapat dijadikan media pencerah bangsa, maka harus berani mencari agenda alternative yang sifatnya progresif.

Berfikir secara progresif, menurut Satjipto Raharjo berarti harus berani keluar dari mainstream pemikiran absolutisme hukum, kemudianmenempatkan hukum dalam posisi yang relative. Dalam hal ini, hukum harus diletakkan dalam keseluruhan persoalan kemanusian. Bekerja berdasarkan pola pikir yang determinan hukum memang per;uj. Namun itu bukanlah suatu yang mutlak dilakukan manakala para ahli hukum berhadapan dengan suatu masalah yang jika menggunakan logika hukum modern akan menciderai posisi kemanusiaan dan kebenaran. Bekerja berdasarkan pola pikir hukum yang progresif (paradigma hukum progresif), barang tentu berbeda dengan paradigma hukum positivistis-praktis yang selama ini diajarkan di perguruan tinggi. Paradigma hukum progresif melihat faktor utama dalam hukum adalah manusua itu sendiri. Sebaliknya paradigma hukum peositivistis meyakini kebenaran hukum di atas manusia. Manusia boleh dimarjinalkan asal hukum tetap tegak. Sebaliknya paradigma hukum progresif berfikir bahwa justru hukum bolehlah dimarjinalkan untuk mencdukung eksistensialitas kemanusian, kebenaran dan keadilan. 
Agenda utama paradigma hukum progresif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan tentang hukum. Penerimaan faktor manusia di pusat pembicaraan hukum tersebut membawa kita untuk mempedulikan faktor perilaku (behavior, experience) manusia. 

Dalam bahasa Oliver W. Holmes, logika peraturan disempurnakan dengan logika pengalaman. Jika dalam filosofi paradigma hukum praktis posisi manusia adalah untuk hukum dan logika hukum, sehingga manusia dipaksa untuk dimasukkan ke dalam hukum, maka sebaliknya filosofi dalam paradigma hukum progresif adalah hukum untuk manusia. Apabila faktor kemanusiaan yang ada didalammnyua termasuk juga kebenaran dan keadilan telah enjadi titik pembahasan hukum, maka faktor etika dan moralitas dengan sendirinya akan ikut tersert masuk ke dalamnya. Membicarakan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan tidak bisa dilepaskan dari membicarakan etika dan moralitas. Jadi, dengan tegas paradigma hukum progresif menolak pendapat yang memisahkan hukum dari faktor kemanusiaan dan moralitas. Disinilah letak pembebasan dan pencerahan yang dilakukan oleh paradigma hukum progresif.

Hukum progresif mengingatkan, bahwa dinamika hukum tidak kunjung berhenti, oleh karena hukum terus menerus berada pada status membangun diri, dengan demikian terjadinya perubahan social dengan didukung oleh social engineering by law yang terencana akan mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum progresif yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Untuk itu, perlu mendapatkan kehidupan hukum yang berada. Dalam hal ini, menurut Prof. Dr. Muladi, SH., dibutuhkan predisposisi sebagai berikut : 

1. menegakkan Rule of Law. Untuk menegakkan Rule of Law, ada empat hal yang harus dipenuhi yaitu : Government is under the law, adanya independence of yurisdiction, access to the counrt of law dan general acqual in certain application and same meaning .

2. Kedua; Democracy, prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu ; constitutional, chek and balance, freedom of media, judicial independence of precident, control to civil to military, protection to minoritary. 
Kedua hal ini, adalah menjadi bagian dari prinsip-prinsip dari hukum progresif, dimana hukum bukan sebagai raja, tetapi alat untuk menjabarkan kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia, hukum bukan sebagai tehnologi yang tak bernurani melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusian. Pembahsan hukum tidak menyumbat pintu bagi issue manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu masalah manudia dan kemanusiaan akan terus menyertai dan ikut mengalir mnemasuki hukum. Maka hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk mengabdi dan melestarikan manusia dengan segala perbincangan tentang kebenaran dan keadilan di dalamnya. 

Kontribusi terbesar dari paradigma hukum progresif adalah menjadikan para jurist untuk menjadi sososk manusia sebenar-benar manusia, bukan manusia sebagai robot/computer yang berisi software hukum. Jika demikian, apa bedanya dengan computer jika dalam praktiknya para jurist sekedar mengikuti perintah dan prosedur yang tercetak dalam undang-undang? Untuk apa bertahun-tahun susah payah dan sibuk mencetak ahli hukum kika kerjanya tidak lebih dari computer yang tinggal mencer-mencet? Jadi, paradigma hukum progresif akan mengarahkan jurist menjadi sosok yang arif-bijaksana dan memiliki wawasan komprehensif dalam mencapai kebenaran dan keadilan dalam setiap persoalan yang dihadapinya. Paradigma hukum progresif akan dapat menjinakkan kekakuan dan kebekuan undang-undang. Bukankah UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman kita, mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

IV. PENUTUP/KESIMPULAN

Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia yang selalu dimuat diberbagai media, bahkan menjadi bahan olok-olok dikampung-kampung, maka harus ada usaha pembebasan diri dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial. Pencerahan dan pembebasan dari belenggu formal procedural itu barang tentu hanya dapat ditempuh melalui paradigma hukum progrosif yang sangat peduli kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan. Bukankah keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati. Hal ini, hanya dapat terwujud dan didapatkan melalui penegakan hukum secara progresif.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia ; penyebab dan solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Anis Ibrahim, Hukum Progresif : Pencarian, pembebasan dan pencerahan, Majalah Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, April 2006.
Denny Indrayana, Let’s Kill the Lawyer (catatan kasus Elza Syarief), Kompas, 13 Mei 2002.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, Makalah dalam Seminar Nasional Kerja sama IAIN Walisongo dengan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 8 Desember 2004.