Kamis, 19 Februari 2015

HMI : Keputusan Praperadilan BG Adalah Lonceng Kematian Upaya Pemberantasan Korupsi


HMI 02JAKARTA, KabarKampus – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan mendapat kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam MPO. Mereka menganggap keputusan hakim dengan mengabulkan gugatan praperadilan BG merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Puji Hartoyo, Ketua Umum HMI MPO mengatakan, keputusan hakim dengan mengabulkan gugatan praperadilan BG merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi. Meskipun putusan tersebut telah menyatakan status tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah, akan tetapi proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh KPK terhadap BG.
“Putusan praperadilan tidaklah menggugurkan substansisangkaan KPK pada rekening gendut Komjend Budi Gunawan” kata Puji.
Menurut Fuji, pada akhirnya polemik peristiwa ini bisa diselesaikan jika Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan pasca putusan PN Jakarta Selatan. “Presiden Jokowi harus menunjukan posisinya sebagai Panglima tertinggi di Republik ini dengan keputusan berani batalkan pelantikan Komjen BG” ujar Puji.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar